Sabtu, 05 Januari 2013

Hubungan antara Arus, Hambatan dan Tegangan Listrik

Assalamu'alaikum
Arus, hambatan dan tegangan listrik itu saling berhubungan. Sebelum mencari apa hubungannya, yuk kita cari dulu apa arti dari istilah di atas tadi.

Arus Listrik
Arus Listrik adalah banyaknya muatan listrik yang mengalir tiap satuan waktu. Muatan listrik bisa mengalir ke kabel atau dengan penghubung lainnya. Simbol arus listrik adalah I dengan satuan SInya adalah Ampere (A) seperti yang sudah diulas kemarin.

Hambatan Listrik
Hambatan listrik adalah perbandingan antara tegangan listrik dari suatu komponen elektronik (misalnya resistor) dengan arus listrik yang melewatinya Simbol hambatan listrik adalah R dengan satuan SInya adalah ohm (Ω).

Tegangan Listrik
Tegangan listrik adalah perbedaan potensial listrik antara dua titik dalam rangkaian listrik, dinyatakan dalam satuan volt. Besaran ini mengukur energi potensial sebuah dan listrik untuk menyebabkan aliran listrik dalam sebuah konduktor listrik. Simbol tegangan listrik adalah V dengan satuan SInya adalah Volt.

Pengertiannya kan udah tau sekarang tinggal hubungannya.

Hubungan ketiganya secara fisika dapat dinyatakan dengan rumus: V = I x R
Besar tegangan setara dengan besar arus yang mengalir dikali besar hambatannya. Atau berdasarkan hukun Ohm.

Hukum Ohm
2 bunyi hukum Ohm yaitu :
  1. Besarnya arus listrik yang mengalir sebanding dengan besarnya beda potensial (Tegangan). Untuk sementara tegangan dan beda potensial dianggap sama walau sebenarnya kedua secara konsep berbeda. Secara matematika di tuliskan I ∞ V atau V ∞ I, Untuk menghilangkan kesebandingan ini maka perlu ditambahkan sebuah konstanta yang kemudian di kenal dengan Hambatan (R) sehingga persamaannya menjadi V = I.R. Dimana V adalah tegangan (volt), I adalah kuat arus (A) dan R adalah hambatan (Ohm).
  2. Perbandingan antara tegangan dengan kuat arus merupakan suatu bilangan konstan yang disebut hambatan listrik. Secara matematika di tuliskan V/I = R atau dituliskan V = I.R.
Demikian yang dpt sya sampaikan :D Sekian. Wassalamu'alaikum

Referensi :
http://kangopay.wordpress.com/2012/11/19/hukum-ohm/